Terdapat indikasi kolusi dan korupsi (KKN) pada penunjukkan tunggal Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI Proteksi oleh Depnakertrans karena kinerja perusahaan asuransi dan brokernya tidak baik selama ini.
"Proses dan kinerja mereka yang bergabung dalam konsorsium proteksi tidak baik. Kami memiliki pengalaman yang tidak enak dengan Proteksi saat mengklaim asuransi TKI," kata Direktur Ekesekutif Migrant Care Anis Hidayah, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/10).
Dia menjelaskan proses pemilihan tidak transparansi, sehingga menimbulkan dugaan terjadinya praktik KKN."Di jaman seperti saat ini, jika tidak transparan memunculkan dugaan macam-macam," kata Anis menegaskan. Dia juga mendengar selentingan sejumlah uang mengalir kepada pihak tertentu, tetapi hal itu biarlah menjadi kewenangan pihak yang berwajib.
"Yang jelas, kami pernah mengklaim asuransi bagi sejumlah TKI pada saat krisis kemarin, yakni pada 2009, pada Konsorsium Proteksi, tetapi tidak dilayani," ujar Anis mengungkapkan.
Berdasarkan pengalaman mengurusi masalah TKI, Anis memperkirakan hanya sekitar 20 persen klaim yang dibayarkan oleh konsorsium asuransi yang ditunjuk Kemenakertrans. "Lalu, (dana) sisanya ke mana?" ucapnya mempertanyakan.
Berdasarkan kondisi tersebut, dia menilai perlu dilakukan pembenahan yang prinsipil pada sistem perlindungan TKI. Konsep yang dibuat selama ini ketika dipraktikkan ke lapangan tidak jalan. "Banyak TKI yang tidak tahu bahwa mereka diasuransikan dan juga tidak tahu nama perusahaan asuransinya," kata Anis seraya menambahkan, pada saat mengalami masalah TKI tersebut tidak tahu harus mengajukan klaim kemana.
"Mereka perlu pendamping, tetapi dengan sistem yang ada saat ini percuma saja. Dana tetap sulit dicairkan," kata Anis.
Dia juga mempertanyakan "double insurance" yang dialami sejumlah TKI di luar negeri, sedangkan di sejumlah negara tujuan penempatan lain, TKI tidak dilindungi oleh majikan setempat.
"Jika mereka 'double insurance' seperti di sejumlah negara di Asia Pasifik, untuk apa ikut program perlindungan di dalam negeri jika sulit mencairkannya. Pertanyaannya, kembali lagi, dana yang terhimpun selama ini kemana larinya?" tutur Anis.
Karena itu, untuk mencegah praktik pengayaan diri atau kelompok tertentu, lebih baik sistem perlindungan yang ada saat ini dibenahi. "Penunjukkannya harus transparan, tidak tunggal agar tidak menyuburkan praktik monopoli dan mempermudah proses klaim," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenakertrans membantah tudingan adanya penunjukan langsung terhadap penyelenggara asuransi bagi TKI. "Proses seleksi dan verifikasi perusahaan dan konsorsium asuransi dilakukan dengan ketat dan menggunakan beberapa variabel utama," kata Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Soenarno dalam konferensi pers di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Minggu (3/10).
Variabel utama itu, memiliki pengalaman sebagai penyelenggara asuransi, memiliki aset terbesar di antara anggota konsorsium paling sedikit Rp2 triliun dan memiliki modal paling sedikit Rp500 miliar, katanya.
Selain itu, memiliki kantor cabang minimal di 15 daerah embarkasi, memiliki fasilitas sistem pendataan "online" (dalam jaringan) dan memiliki deposito jaminan sebesar Rp2 miliar.
Setelah proses verifikasi barulah dilakukan seleksi bagi konsorsium asuransi TKI. Biro Hukum Kemenakertrans kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.209/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi TKI "Proteksi TKI" yang diketuai oleh PT Asuransi Central Asia Raya.
Anggota konsorsium adalah PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Relief.
source: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/05/172988/23/2/Aroma-KKN-pada-Penetapan-Asuransi-TKI
Jumat, 15 Oktober 2010
Kamis, 27 Mei 2010
Raih Sertifikat ISO 9001:2008

PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) meraih sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dari SGS Indonesia.
Sertifikat diserahkan Auditor PT SGS Indonesia, Ir.Rizaldi Djamil MM., CAAE., kepada Direktur Utama PT Asuransi Takaful Umum, Dadang Sukresna pada Rabu (12/5) di Jakarta, disaksikan Direktur Utama PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga), Agus Edi Sumanto dan direksi.
Dengan ISO 9001:2008, Takaful Umum telah memperbaharui standar internasional untuk sistem mutu dengan kualitas ISO 9001:2008 yang menetapkan persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian terhadap sistem manajemen mutu, sehingga kualitas produknya terjamin sesuai standar internasional.
Takaful Keluarga Luncurkan Produk Takafullink Salam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Asuransi Takaful Keluarga meluncurkan kembali sebuah produk unit link terbaru, Takafulink Salam. Produk itu adalah investasi dengan jenis investasi campuran yang memberikan manfaat perlindungan secara menyeluruh.
Takafulink Salam merupakan produk inovasi hasil pengembangan dari Takafulink dan Takafulink Alia yang sempat sukses di awal peluncurannya tahun 2005. Menurut Agus Edi Sumanto, Direktur Utama PT Asuransi Takaful Keluarga, dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/5), produk Takafulink dan Takafulink Alia yang ada saat ini dirasakan semakin mapan sehingga memungkinkan untuk dilakukan pengembangan-pengembangan.
Tujuan pengembangan, kata Agus, untuk memberikan manfaat “lebih” kepada peserta sekaligus untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan sebuah produk asuransi sekaligus berinvestasi yang dapat memberikan manfaat perlindungan kepada pesertanya pada masa pensiun.
Produk Takafulink Salam ini menawarkan beberapa pilihan investasi. Takaful Istiqomah, Mizan dan Ahsan. Dua pilihan investasi pertama ini masing-masing akan menempatkan dana nasabah pada pasar uang syariah, instrumen pendapatan tetap berbasis syariah, serta pada instrumen saham syariah. Sedangkan pilihan terakhir, Takaful Ahsan akan menempatkan dana peserta pada instrumen saham syariah dan/ atau pasar uang syariah.
Berbeda dengan produk link sebelumnya, Takafulink Salam tidak hanya menawarkan manfaat investasi dan program asuransi kecelakaan diri semata. Lebih dari itu, Takafulink Salam juga memberikan manfaat perlindungan terhadap Penyakit Kritis (Critical Illness/ Dread Diseases), Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh (Total Permanent Disability), serta Cash Plan.
Ketiga hal inilah yang dipastikan dapat menggerogoti tabungan dan investasi yang dimiliki seseorang, mengingat sebagian besar perusahaan asuransi tidak memberikan perlindungan untuk itu. “Takaful Salam dalam hal ini akan menjawab masalah itu dan sekaligus akan menjawab impian seseorang untuk menikmati hari tua dengan tenang dan bahagia,” kata Agus Edi.
Selain itu, peserta dapat sekaligus beramal lewat perhitungan zakat yang disesuaikan dengan perhitungan zakat maal peserta. Ditambahkannya, untuk menjaga keamanan dana investasi dan konsistensi di bisnis syariah, Takaful menggunakan dua filter, yakni regulasi Kementrian Keuangan (secara umum) dan ketentuan Dewan Pengawas Syariah (secara syar’i). Dengan dua filter tersebut, kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan dana maupun kemurnian syariah dapat terjaga. Tidak salah kalau produk ini menjadi salah satu alternatif pilihan bagi nasabah dalam berinvestasi.
Agus Edi sendiri optimis melalui produk baru Takafulink Salam, Takaful Indonesia akan mengulang sukses produksi Takafulink Alia di tahun 2006. Seiring dengan pertumbuhan kinerja unit link di awal tahun 2010 yang perlahan semakin bertumbuh pasca krisis ekonomi yang terjadi pada akhir tahun 2008, Takaful Indonesia menargetkan angka 70 miliar untuk produksi Takafulink Salam sampai akhir tahun 2010.
Minggu, 02 Mei 2010
Konsep Ekonomi Syariah Lebih Tahan Krisis
Konsep ekonomi berbasis syariah dinilai lebih tahan terhadap goncangan krisis global yang terjadi secara mendunia. Karena goncangan krisis ekonomi global terjadi akibat fundamental ekonomi yang dimiliki banyak negara tidak kuat.
Fundamental ekonomi berbasis syariah dinilai lebih kuat karena memiliki system yang bersumber dari imperatife wahyu Allah SWT untuk kesejahteraan umat manusia. ''Krisis ekonomi global terjadi karena fundamental ekonomi di banyak negara kurang kuat, sehingga sekarang ini konsep ekonomi berbasis syariah menjadi alternatif solusi yang dilirik banyak Negara,'' kata Dr H Suherman Rosyidi, Direktur Program Magester Manajemen Unair (universita Airlangga) Surabaya saat menjadi narasumber seminar yang digelar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Mojokerto, di Mojokerto.
Suherman yang membawa materi berjudul Solusi Ekonomi Islam itu, mengungkap sejarah krisis ekonomi dunia yang terjadi mulai tahun 1929 hingga 2007. ''Inflasi yang tidak terkawal, defisit neraca pembayaran yang besar, kadar penukaran mata uang yang tidak seimbang, beban utang luar negeri yang terus membengkak, serta tingkat suku bunga yang tidak realistis merupakan gejala yang sama pada saat krisis ekonomi dunia terjadi,'' jelas pria yang juga Ketua MES Jatim ini.
Agar fundamental ekonomi kuat, ekonom kelahiran Madiun ini menawarkan konsep ekonomi syariah dengan berbagai langkah. Di antaranya lenyapkan sistem bunga di perbankan, kerahkan system zakat, batasi SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah), serta aktifkan lembaga Hisbah. ''Kalau semua itu dapat diterapkan, insya Allah fundamental ekonomi negara kita kuat terhadap goncangan krisis ekonomi global dalam bentuk apapun,'' kata dosen luar biasa di IIUM Kuala Lumpur pada Tahun 2007 ini.
Republika Online>>Berita>> Syariah. Senin, 26 April 2010, 10:18 WIB,
Fundamental ekonomi berbasis syariah dinilai lebih kuat karena memiliki system yang bersumber dari imperatife wahyu Allah SWT untuk kesejahteraan umat manusia. ''Krisis ekonomi global terjadi karena fundamental ekonomi di banyak negara kurang kuat, sehingga sekarang ini konsep ekonomi berbasis syariah menjadi alternatif solusi yang dilirik banyak Negara,'' kata Dr H Suherman Rosyidi, Direktur Program Magester Manajemen Unair (universita Airlangga) Surabaya saat menjadi narasumber seminar yang digelar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Mojokerto, di Mojokerto.
Suherman yang membawa materi berjudul Solusi Ekonomi Islam itu, mengungkap sejarah krisis ekonomi dunia yang terjadi mulai tahun 1929 hingga 2007. ''Inflasi yang tidak terkawal, defisit neraca pembayaran yang besar, kadar penukaran mata uang yang tidak seimbang, beban utang luar negeri yang terus membengkak, serta tingkat suku bunga yang tidak realistis merupakan gejala yang sama pada saat krisis ekonomi dunia terjadi,'' jelas pria yang juga Ketua MES Jatim ini.
Agar fundamental ekonomi kuat, ekonom kelahiran Madiun ini menawarkan konsep ekonomi syariah dengan berbagai langkah. Di antaranya lenyapkan sistem bunga di perbankan, kerahkan system zakat, batasi SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah), serta aktifkan lembaga Hisbah. ''Kalau semua itu dapat diterapkan, insya Allah fundamental ekonomi negara kita kuat terhadap goncangan krisis ekonomi global dalam bentuk apapun,'' kata dosen luar biasa di IIUM Kuala Lumpur pada Tahun 2007 ini.
Republika Online>>Berita>> Syariah. Senin, 26 April 2010, 10:18 WIB,
Senin, 26 April 2010
Perbedaan Asuransi Syariah & Konvensional

Definisi yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi ta’awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya:
1. Asuransi ta’awun termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (tabarru’). Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan berdasarkan akad al-Mu’awwadhoh al-Ihtimaliyah (bisnis oriented yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis contrats aleatoirs).
2. Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi ta’awun diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu tujuan akadnya adalah cari keuntungan, namun keuntungannya tidak bias untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi tersebut untung maka nasabah (tertanggung) merugi dan bila nasabah (tertanggung) untung maka perusahaan tersebut merugi. Dan ini merupakan memakan harta dengan batil karena berisi keuntungan satu pihak diatas kerugian pihak yang lainnya.
3. Dalam asuransi konvensional bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya. Sedangkan dalam asuransi ta’awun, seluruh nasabah tolong menolong dalam menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang ada dari peran para anggotanya.
4. Asuransi ta’awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan sisa dalam perusahaan asuransi konvensional dimiliki perusahaan.
5. Penanggung (al-Mu’ammin) dalam asuransi ta’awun adalah tertanggung (al-Mu’ammin Lahu) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung (al-Mu’ammin) adalah pihak luar.
6. Premi yang dibayarkan tertanggung dalam asuransi ta’awun digunakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuannya tidak untuk berbisnis dengan usaha tersebut, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinal perusahaan saja Sedangkan dalam system konvensional premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan keuntungannya semata Karena tujuannya adalah berbisnis dengan usaha asuransi tersenut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pembayaran premi para nasabahnya.
7. Asuransi ta’awun bebas dari riba, spekulasi dan perjudian serta gharar yang terlarang. Sedangkan asuransi konvensional tidak lepas dari hal-hal tersebut.
8. Dalam asuransi ta’awun, hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi ta’awun ada pada asas berikut ini:
a. Pengelola perusahaan melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat tanda keanggotaan (watsiqah), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim (ganti rugi) dan selainnya dari pengelolaannya dengan mendapatkan gaji tertentu yang jelas. Itu karena mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan ditulis secara jelas jumlah fee (gaji) tersebut.
b. Pengelola perusahaan melakukan pengembangan modal yang ada untuk mendapatkan izin membentuk perusahaan dan juga memiliki kebolehan mengembangkan harta asuransi yang diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan mereka berhak mendapatkan bagian keuntungan dari pengembangan harta asuransi sebagai mudhoorib (pengelola pengembangan modal dengan mudhorabah).
c. Perusahaan memiliki dua hitungan yang terpisah. Pertama untuk pengembangan modal perusahaan dan kedua hitungan harta asuransi dan sisa harta asuransi murni milik nasabah (pembayar premi).
d. Pengelola perusahaan bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab al-Mudhooribdari aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal sebagai imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana juga bertanggung jawab pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan fee (gaji) pengelolaan yang menjadi hak mereka. [15]
Sedangkan hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam asuransi konvensional adalah semua premi yang dibayar nasabah (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua hitungan yang terpisah.
1. Nasabah dalam perusahaan asuransi ta’awun dianggap anggota syarikat yang memiliki hak terhadap keuntungan yang dihasilkan dari usaha pengembangan modal mereka. Sedangkan dalam asuransi konvensional, para nasabah tidak dianggap syarikat, sehingga tidak berhak sama sekali dari keuntungan pengembangan modal mereka bahkan perusahan sendirilah yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.
2. Perusahaan asuransi ta’awun tidak mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan. Sedangkan asuransi konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan hartanya.
Demikianlah beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi ta’awun ini. Wabillahittaufiq.
Sumber: Pengusahamuslim.com
Rabu, 31 Maret 2010
Lowongan di Takaful
Kami dari PT Asuransi Takaful Keluarga, mengundang akhhi/ukhti, ikhwan/akhwat, rekan-rekan untuk bergabung dalam mengembangkan ekonomi syariah, dengan menjadi Financial Consultant (Agent) Asuransi Syariah. Bisa untuk full time / freelance.
Persyaratan:
1.Pendidikan Minimal D3,
2.Memiliki wawasan ke-Islam-an,
3.Memiliki jaringan yang luas,
4.Bekerja berniatkan ibadah dan men-sejahterakan umat,
5.Sanggup bekerja dengan sistem target,
6.Domisili di Jateng- DIY
Fasilitas:
- Pendapatan tak terbatas,
- Asuransi jiwa & kecelakaan,
- Training berkelanjutan,
- Kesempatan untuk mengikuti umrah, laptop dan hadiah lainnya.
Silahkan email CV ke doesicp@gmail.com
atau hubungi Does di 081 6427 2856 / 0271 7949562
Persyaratan:
1.Pendidikan Minimal D3,
2.Memiliki wawasan ke-Islam-an,
3.Memiliki jaringan yang luas,
4.Bekerja berniatkan ibadah dan men-sejahterakan umat,
5.Sanggup bekerja dengan sistem target,
6.Domisili di Jateng- DIY
Fasilitas:
- Pendapatan tak terbatas,
- Asuransi jiwa & kecelakaan,
- Training berkelanjutan,
- Kesempatan untuk mengikuti umrah, laptop dan hadiah lainnya.
Silahkan email CV ke doesicp@gmail.com
atau hubungi Does di 081 6427 2856 / 0271 7949562
Sekilas Takaful Indonesia
Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah).
PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.
PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.
Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.
Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.Juga dari Majalah Investor thn 2008 dan 2009.
Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.
PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.
PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.
Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.
Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.Juga dari Majalah Investor thn 2008 dan 2009.
Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)